“Sudah kita jelaskan bahwa sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek yang dimiliki PT Antam itu dilekatkan secara ilegal oleh para tersangka. Sehingga ada selisih harga dari harga pembelian dengan dilekatkannya merek tersebut, jadi supaya ini membuat terang dan supaya masyarakat jangan sampai ragu,” katanya.
Para tersangka baru yang ditetapkan Kejagung itu memiliki latar belakang swasta dan perorangan. Para tersangka memiliki peran sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka diduga bersengkongkol dengan 6 General Manager UBPPLM di kurun waktu 2010-2021 yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Harli mengatakan 2 tersangka ditahan di rutan, sementara 5 lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Dia menyebut 5 tersangka itu menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Sebelumnya Ada 6 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yang merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
