Menurut pelapor warga sudah berupaya menegur pemilik tempat usaha secara persuasif agar tidak menjajakan miras dan melakukan kegiatan prostitusi, tapi tidak ditanggapi serius.
Sehingga kini membuat aduan melalui aplikasi Jaki, dengan harapan tempat usaha tersebut dapat ditindak karena sudah mengganggu ketertiban umum di lingkungan warga.
“Butuh segera ditindaklanjuti, karena sangat berdampak buruk kepada generasi muda dan hubungan sosial antar warga,” tukas pelapor dalam aduannya.
Berdasar status penanganan pada aplikasi Jaki, aduan warga yang dibuat sejak 25 Juni 2024 lalu tersebut sudah diterima oleh pihak Kelurahan Pulogebang pada 26 Juni 2024.
Tapi pada status penanganan laporan disebutkan butuh waktu hingga 28 Juli 2024 untuk menyelesaikan aduan warga, dan petugas masih dalam proses koordinasi.
Sementara, terkait penanganan aduan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Kasatpol PP Jaktim), Budhy Novian mengatakan, pihaknya (Satuan Polisi Pamong Praja Jaktim) akan melakukan pengecekan terkait pengaduan itu.

