IPOL.ID – Secara teknis jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) sigap mengendus 16 Warga Negara (WN) Nigeria yang melanggar keimigrasian. Bahkan tiga dari belasan WN Nigeria membohongi aparat dengan mengaku memiliki sponsor perusahaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Qriz Pratama mengungkapkan, tiga warga negara Nigeria berinisial OWS, ECB dan MIR mengaku memiliki sponsor perusahaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke alamat perusahaan yang dimaksud ternyata adalah sebuah gereja di Jakut.
“Jadi sponsor perusahaan ini fiktif, dan itu sudah kami kroscek, kami periksa tidak ada. Melainkan alamat itu sebuah gereja di Jakarta Utara,” kata Qriz pada awak media saat menggelar kasus dan barang bukti 16 WN Nigeria yang melanggar izin tinggal keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakut, Selasa (13/8/2024).
Qriz pun membeberkan, dalam pemeriksaan Tim Inteldakim di lapangan, mereka tidak kooperatif. Bahkan berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan oleh petugas.