Opsi kedua, yakni menyesuaikan teknologi ART dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum positif paling dekat, yang Djoko nilai dapat memenuhi kebutuhan ART akan landasan hukum, adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Menurut dia, jenis kereta trem merupakan wujud yang paling dekat dengan ART.
Oleh karena itu, opsi kedua merupakan pilihan yang paling masuk akal agar ART dapat segera beroperasi di Indonesia.
Meskipun demikian, untuk saat ini, ia menilai sudah tepat ART diujicobakan di IKN guna menilai kecocokan ART dengan konsep kota hijau dan kota pintar.
Tak dapat disangkal, kehadiran ART merupakan hal yang baru bagi Indonesia.
Kesiapan regulasi, kesesuaian infrastruktur, serta aspek sosial-budaya masyarakat merupakan pekerjaan selanjutnya bagi pemerintah ke depannya apabila betul-betul ingin menerapkan ART di Indonesia, bukan hanya di IKN. (*lumi)