IPOL.ID- Kendati pembebasan bersyarat sudah didapat oleh Jessica Kumala Wongso. Namun Jessica tetap diharuskan untuk menjalani wajib lapor hingga Tahun 2032.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty menerangkan, Jessica (tetap) diharuskan menjalani wajib lapor sampai 27 Maret 2032 mendatang.
Selama menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, ada tiga tahapan harus dilaksanakan Jessica yakni tahap awal pembimbingan, kedua tahap lanjutan, dan ketiga tahap akhir.
“Tahap awal wajib lapor satu bulan sekali, wajib hadir di Bapas. Di tahap awal selain wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan juga wajib pengawasan ke tempat tinggal,” ungkap Netty pada awak media di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Tahap awal ini, lanjut Netty, merupakan 1/3 selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 18 Agustus 2024pada saat dia keluar dari Lapas Pondok Bambu hingga 13 Juli 2026 mendatang.
Pada bimbingan tahap lanjutan terhitung 1/3-2/3 menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 14 Juli 2026 hingga 3 Mei 2030 Jessica diharuskan wajib lapor kurun waktu dua bulan sekali.
Kemudian sampai pada tahap bimbingan akhir terhitung 3 Mei 2030 hingga 27 Maret 2032, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara setiap tiga bulan sekali.
“Tahap lanjutan wajib lapor dua bulan sekali, dan di tahap akhir wajib lapor tiga bulan sekali. Ini sesuai ketentuan yang ada dan kita pakai itu Peraturan Ditjen (Pemasyarakatan),” tukas dia.
Apabila Jessica ingin melakukan perjalanan antar Provinsi wajib melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Lebih jauh, Netty menegaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus memenuhi ketentuan ditetapkan, di antaranya, tidak melakukan tindak pidana dan melanggar norma-norma sosial.
“Tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Melakukan perbuatan pidana kembali, ataupun berbuat sesuai yang sudah ditetapkan. Misalnya berbuat onar, hingga hidup tidak beraturan,” tegas Netty. (Joesvicar Iqbal)