IPOL.ID- Kendati pembebasan bersyarat sudah didapat oleh Jessica Kumala Wongso. Namun Jessica tetap diharuskan untuk menjalani wajib lapor hingga Tahun 2032.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Netty Saraswaty menerangkan, Jessica (tetap) diharuskan menjalani wajib lapor sampai 27 Maret 2032 mendatang.
Selama menjalani wajib lapor di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, ada tiga tahapan harus dilaksanakan Jessica yakni tahap awal pembimbingan, kedua tahap lanjutan, dan ketiga tahap akhir.
“Tahap awal wajib lapor satu bulan sekali, wajib hadir di Bapas. Di tahap awal selain wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan juga wajib pengawasan ke tempat tinggal,” ungkap Netty pada awak media di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Tahap awal ini, lanjut Netty, merupakan 1/3 selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 18 Agustus 2024pada saat dia keluar dari Lapas Pondok Bambu hingga 13 Juli 2026 mendatang.
Pada bimbingan tahap lanjutan terhitung 1/3-2/3 menjalani pembebasan bersyarat, atau sejak 14 Juli 2026 hingga 3 Mei 2030 Jessica diharuskan wajib lapor kurun waktu dua bulan sekali.