Kemudian sampai pada tahap bimbingan akhir terhitung 3 Mei 2030 hingga 27 Maret 2032, Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara setiap tiga bulan sekali.
“Tahap lanjutan wajib lapor dua bulan sekali, dan di tahap akhir wajib lapor tiga bulan sekali. Ini sesuai ketentuan yang ada dan kita pakai itu Peraturan Ditjen (Pemasyarakatan),” tukas dia.
Apabila Jessica ingin melakukan perjalanan antar Provinsi wajib melaporkan perjalanannya kepada pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Lebih jauh, Netty menegaskan, selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga harus memenuhi ketentuan ditetapkan, di antaranya, tidak melakukan tindak pidana dan melanggar norma-norma sosial.
“Tidak melakukan hal-hal yang dilarang. Melakukan perbuatan pidana kembali, ataupun berbuat sesuai yang sudah ditetapkan. Misalnya berbuat onar, hingga hidup tidak beraturan,” tegas Netty. (Joesvicar Iqbal)