IPOL.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan kewajiban penggunaan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) kepada kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
“Kami memastikan para pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran wajib memasang dan mengaktifkan AIS, memberitahukan kepada nakhoda kapal untuk memberikan informasi yang benar melalui AIS,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8/24).
Kemenhub melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia, di Padang.
Lollan menuturkan bahwa sosialisasi itu sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dan pengaktifan AIS pada kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia
Ia mengungkapkan, kegiatan itu juga merupakan langkah konkret dalam memberikan pemahaman terhadap aturan-aturan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan monitoring penggunaan dan pengaktifan AIS, sanksi kepada pelanggaran AIS dan aturan-aturan Layanan Jasa Kenavigasian.
