“Apabila AIS pada kapal tidak berfungsi agar nakhoda mencatat dalam catatan harian (log Book) kapal, menginformasikan pada kesempatan pertama kepada SROP/VTS serta menyerahkan log book kepada Syahbandar pada saat kapal tiba di pelabuhan,” tegas Lollan.
Selain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, Distrik Navigasi juga memiliki tugas melaksanakan pengelolaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, diantaranya adalah PNBP jasa kenavigasian.
Disnav Tipe A Kelas II Teluk Bayur juga menyosialisasikan pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kenavigasian pelayanan vessel traffic service (VTS).
Selain itu, pelayanan jasa telegram/ telepon/radio/radio telex/radio maritime letter dan jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP)/uang rambu di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
