Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkegiatan di Perairan, Wajib AIS Demi Keselamatan Maritim
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Berkegiatan di Perairan, Wajib AIS Demi Keselamatan Maritim
Nasional

Berkegiatan di Perairan, Wajib AIS Demi Keselamatan Maritim

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 28 Aug 2024, 06:57
Share
5 Min Read
Perhubungan laut Kemenhub1
Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2022 tentang Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Melakukan Kegiatan di Wilayah Perairan Indonesia. (dok. Kemenhub)
SHARE

Dia berharap dengan terbitnya surat edaran itu, UPT pemungut PNBP jasa kenavigasian dapat memberikan layanan kenavigasian secara optimal dan menghilangkan permasalahan pada proses perhitungan,

“Kemudian pemungutan dan pembayaran PNBP jasa kenavigasian, baik keterkaitannya dengan penerapan sistem aplikasi maupun penyesuaian perhitungan tarif angkutan dan objek PNBP yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik pada SE DJPL 1 Tahun 2023,” jelas Lollan.

Lebih lanjut Lollan menjelaskan, saat ini Sistem Inaportnet telah terintegrasi dengan layanan PNBP jasa kenavigasian, seperti jasa VTS, jasa penggunaan SBNP/uang rambu dan juga layanan telegram/telepon radio/master cable.

Pemanfaatan Sistem Inaportnet untuk pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian merupakan salah satu bentuk usaha dalam meningkatkan tata Kelola PNBP yang kedepannya harus terus dilakukan secara maksimal sehingga pelaksanaan pengelolaan PNBP lebih optimal.

Baca Juga

ilustrasi bis mudik ft istcok
401 Bus Disiapkan, Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Mulai 1 Maret
Menhub Bertemu Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angkutan Lebaran 2026
Dipanggil KPK, 2 ASN Bakal Dicecar Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

“Seiring perkembangan teknologi saat ini, pelayanan jasa kenavigasian terus dikembangkan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, dimana simplifikasi proses pembayaran PNBP dengan pemanfaatan Sistem Inaportnet, akan memudahkan pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemenhub, kementerian perhubungan, Permen Nomor PM 18 Tahun 2022, Sistem Identifikasi Otomatis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 28 Agustus Tersedia di 5 Lokasi
Next Article Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir Arab Saudi Kecam Seruan Menteri Israel Bangun Sinagog di Dalam Masjid Al-Aqsa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?