Dia berharap dengan terbitnya surat edaran itu, UPT pemungut PNBP jasa kenavigasian dapat memberikan layanan kenavigasian secara optimal dan menghilangkan permasalahan pada proses perhitungan,
“Kemudian pemungutan dan pembayaran PNBP jasa kenavigasian, baik keterkaitannya dengan penerapan sistem aplikasi maupun penyesuaian perhitungan tarif angkutan dan objek PNBP yang sebelumnya belum terakomodir dengan baik pada SE DJPL 1 Tahun 2023,” jelas Lollan.
Lebih lanjut Lollan menjelaskan, saat ini Sistem Inaportnet telah terintegrasi dengan layanan PNBP jasa kenavigasian, seperti jasa VTS, jasa penggunaan SBNP/uang rambu dan juga layanan telegram/telepon radio/master cable.
Pemanfaatan Sistem Inaportnet untuk pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian merupakan salah satu bentuk usaha dalam meningkatkan tata Kelola PNBP yang kedepannya harus terus dilakukan secara maksimal sehingga pelaksanaan pengelolaan PNBP lebih optimal.
“Seiring perkembangan teknologi saat ini, pelayanan jasa kenavigasian terus dikembangkan sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, dimana simplifikasi proses pembayaran PNBP dengan pemanfaatan Sistem Inaportnet, akan memudahkan pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian menjadi lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
