Lollan berpesan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan penarikan PNBP Jasa Kenavigasian, baik Distrik Navigasi Tipe A dan Tipe B, serta KSOP, maupun KUPP, sesuai dengan kewenangannya terus berkomitmen dan saling berkoordinasi agar layanan kenavigasian semakin optimal.
Selain itu, mengantisipasi kemungkinan adanya potensial loss dalam penerimaan PNBP jasa kenavigasian, sehingga secara internal organisasi dapat menerima manfaat dari pengelolaan PNBP yang baik dan secara eksternal dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat umum.
Sementara itu, Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P mengatakan bahwa sosialisasi itu merupakan salah satu bentuk perwujudan kewajiban instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Khususnya dalam pemantauan terkait kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS dan guna menjalankan fungsi pengelolaan PNBP Jasa Kenavigasian pada Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur,” katanya.
