IPOL.ID – Upaya pemerintah dalam memerangi judi online harus terus dilkukan. Pemerintah dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring, tidak boleh berpuas diri dengan hasil yang dicapai saat ini, karena pencegahan dan pemberantasan judi online akan menghadapi tantangan lebih berat.
Mempertegas langkah pencegahan untuk menekan transaksi judi online, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga menetapkan, membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta sehari untuk pengguna layanan dari operator seluler.
“Jadi kami bikin aturan bagi opsel (operator seluler) untuk transfer pulsa maksimal Rp1 juta perhari, dan juga kami lakukan evaluasi secara serius untuk pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di ruang media,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis. (1/8/24)
Budi menyebutkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan para pimpinan tertinggi di perusahaan-perusahaan operator seluler mengenai ketentuan batas transfer pulsa maksimal hanya bisa dilakukan Rp1 juta sehari.
Keputusan membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta ini menjadi strategi dari Kementerian Kominfo dan pelaku industri telekomunikasi untuk memberantas judi online yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai medium transaksinya.
Dalam penelusuran Kementerian Kominfo didapatkan bahwa ada praktik judi online yang menjadikan pulsa sebagai medium transaksinya dengan satu hari perputaran uang yang dapat terjadi menggunakan pulsa berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Budi mengatakan secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online.
Meski diputuskan untuk membatasi transfer pulsa Rp1 juta, Kementerian Kominfo memastikan bahwa langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi pelaku usaha yang memang berjualan pulsa sebagai komoditasnya.
Nantinya para operator seluler akan memasukkan para pelaku usaha tersebut ke dalam daftar putih atau white list sehingga ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya akan berlaku untuk nomor yang melakukan transfer di luar daftar putih itu.
“Itu untuk dealer-dealer yang berjualan pulsa kan paling sekali transfer Rp50 ribu, Rp100 ribu, isi pulsa kan gak langsung Rp2 miliar, emang-nya buat apa?,” kata Budi.
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I atau Januari hingga Maret 2024 mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut merupakan uang yang keluar dan masuk dari sejumlah rekening diduga berkaitan dengan judi online.
Meski pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, namun para pelaku dan bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya menggunakan pulsa. Maka dari itu, pemerintah pun ikut melakukan pembatasan agar transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan.
Sisi lain, Pengajar di Program Studi (Prodi) Administrasi Keuangan dan Perbankan, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia (UI) Vindaniar Yuristamanda Putri menyampaikan masukkan kepada pemerintah agar aktif melakukan literasi keuangan kepada masyarakat.
Menurutnya, literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu pemicu maraknya judi online. “Judi online semakin marak, karena iklan yang begitu masif dan kemudahan masyarakat dalam mengakses platform judi online tersebut. Walau tidak secara langsung muncul di laman setiap orang, iklan judi online tetap muncul dengan mengikuti algoritma pengguna internet,” katanya di Kampus UI Depok, pekan lalu.
Drone Emprit (perusahaan media monitoring berbasis kecerdasan buatan) mempublikasikan bahwa pada tahun ini Indonesia menempati posisi pertama di dunia sebagai negara dengan pemain judi online terbanyak yakni 201.122 orang.
“Contohnya, jika seseorang pernah mencari informasi tentang judi online di mesin pencarian, maka tidak menutup kemungkinan iklan-iklan judi online muncul di media sosialnya. Iklan tersebut juga tidak secara eksplisit bertuliskan judi online,” katanya.
Dengan tampilan dan animasi yang menarik, lanjutnya, iklan tersebut membuat orang tertarik untuk masuk ke dalam aplikasi dan bermain tanpa menyadari bahwa permainan tersebut termasuk judi. Menurut Pasal 303 KUHP, kata dia, judi adalah permainan yang dilarang karena kemungkinan menang dari permainan tersebut hanya bergantung pada peruntungan saja.
Menurutnya, salah satu faktor awal yang mendorong seseorang melakukan judi online adalah faktor psikologis, seperti rasa penasaran, dan pelakunya sebagian besar masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Oleh karena itu, kata dia, literasi keuangan perlu didukung dari setiap pihak, baik pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat sekitar. “Pemerintah sebagai pemangku kebijakan selayaknya dapat bertindak lebih cepat dalam memberantas praktik judi online ini. Mulai dari menutup platform-nya agar tidak dapat diakses oleh masyarakat, hingga menindak dengan tegas seluruh bandar dan admin judi online,” kata Vindaniar. (lumi)