IPOL.ID – Selebgram Rea Wiradinata kembali dihadapkan pada hakikat menyakitkan. Pernyataannya soal kemana aliran dana Rp2,5 miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman terbantahkan.
Sebelumnya, Rea Wiradinata dalam persidangan menyebut bahwa uang Rp2,5 miliar tersebut diberikan kepada Dato Sri Shaheen, seorang Warga Negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian Interpol.
Rea juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia. Tapi Dato melalui keterangannya dalam surat pernyataannya membantah klaim sepihak dari Rea terkait uang Rp2,5 miliar.
Dia (Shaheen) menyebutkan, tidak pernah menerima uang Rp2,5 miliar dari Rea.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun,” ungkap Shaheen melalui surat pernyataan yang diterima awak media di Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).