IPOL.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mendapatkan pembebasan bersyarat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8/2024) siang.
Jessica mengenakan kaos warna hijau didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, siang tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Imran mengatakan, Jessica datang untuk proses mengurus administrasi pembebasan bersyarat setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu.
“Jadi Jessica ini penanganan perkara awalnya (saat sidang di Kejari) Jakarta Pusat. Kami di sini hanya menerima pemberitahuan saja,” ujar Imran pada awak media di Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan hanya menerima pemberitahuan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu.
Sedangkan untuk proses wajib lapor selama Jessica menjalani pembebasan bersyarat hingga 27 Maret 2032 tidak di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Setelah kami teliti ternyata itu pengawasannya di Jakarta Utara, sesuai dengan alamat KTP,” ungkap dia.
Lebih jauh, Imran menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat pengantar kepada Jessica dan tim penasihat hukumnya untuk mengurus proses wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sehingga saat proses wajib lapor Jessica tidak lagi datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan datang melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai alamat domisili.
“Sudah kami sampaikan, tadi ke sini cuma ambil surat itu diserahkan ke (Kejaksaan) Jakarta Utara,” kata Kajari Jaktim. (Joesvicar Iqbal)