“Setelah kami teliti ternyata itu pengawasannya di Jakarta Utara, sesuai dengan alamat KTP,” ungkap dia.
Lebih jauh, Imran menjelaskan, pihaknya sudah memberikan surat pengantar kepada Jessica dan tim penasihat hukumnya untuk mengurus proses wajib lapor di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Sehingga saat proses wajib lapor Jessica tidak lagi datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melainkan datang melapor ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sesuai alamat domisili.
“Sudah kami sampaikan, tadi ke sini cuma ambil surat itu diserahkan ke (Kejaksaan) Jakarta Utara,” kata Kajari Jaktim. (Joesvicar Iqbal)