IPOL.ID – Kabar secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan untuk produsen dan distributor susu formula memberikan diskon atau potongan harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.
Larangan tersebut diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.
Larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian air susu ibu ekslusif, sehingga pemberian ASI bisa dimaksimalkan.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi Pasal 33 huruf c, dikutip Rabu (31/7/2024).