Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jokowi Resmi Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Berikan Potongan Harga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Jokowi Resmi Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Berikan Potongan Harga
Gaya hidup

Jokowi Resmi Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Berikan Potongan Harga

Iqbal
Iqbal Published 01 Aug 2024, 06:24
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Anak minum susu. Foto: Freepik, @freepik
Ilustrasi, Anak minum susu. Foto: Freepik, @freepik
SHARE

IPOL.ID – Kabar secara resmi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan larangan untuk produsen dan distributor susu formula memberikan diskon atau potongan harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) kepada masyarakat.

Larangan tersebut diatur dalam Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024 lalu.

Larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian air susu ibu ekslusif, sehingga pemberian ASI bisa dimaksimalkan.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi Pasal 33 huruf c, dikutip Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

ASI eksklusif
ASI Eksklusif, Penegasan UU 17/2023. Sufor Hanya Kondisi Khusus
Pro-kontra Larangan Rokok Ketengan, Jokowi Harus Pahami kebiasaan Masyarakat Kelas Bawah
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Larangan Jokowi, potongan harga, susu formula
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wamentan sudaryono Wamentan Tantang Bulog Serap Sampai Satu Juta Ton Gabah Petani
Next Article polisi hongkong Sistem Rekrutmen Polri Dapat Pujian Kepolisian Hong Kong

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
Jakarta Raya
Bansos di Jakarta Tumpang Tindih, Pemprov DKI Benahi Sistem Lewat Omnibus Law
25 May 2026, 21:35
HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?