“Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan,” papar majelis hakim.
Setelah mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni lantas mengatakan, dirinya menerima putusan tersebut.
“Terima kasih yang mulia, saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Vinolla)