IPOL.ID – Kasus pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah dijatuhkan hukuman mati.
Pada persidangan, JPU membacakan tuntutan itu dalam agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” ujar JPU saat membacakan tuntutan itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.
Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni berinisial DM. Perbuatan Panca terhadap kekerasan istrinya menurut JPU melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Joesvicar Iqbal)