IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Bisnis PT Jasa Marga, Mohamad Agus Setiawan alias MAS. Pemeriksaan saksi tersebut kaitannya dengan pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka DP (Kuasa KSO PT Waskita–Acset),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Selain MAS, Harli menambahkan penyidik juga memeriksa empat orang saksi lain dari PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC). Keempat saksi itu di antaranya, VK selaku Direktur PT JJC periode 1 September 2020-24 Mei 2021 dan GIMPM selaku Direktur PT JJC periode 25 Juni 2021-10 Maret 2021.
Kemudian, HP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT JJC periode 24 November 2016-1 Oktober 2020 dan BSW selaku Direktur Teknik PT JJC periode 2016-2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambah Harli.
Sebagai informasi, total ada enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi proyek tol ini. Selain DP, Kejagung juga menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin serta Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Selain itu juga ada nama mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol MBZ tersebut. (Yudha Krastawan)