IPOL.ID-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara selaku jaksa pengacara negara (JPN) melakukan gugatan sederhana terhadap perusahaan tutup botol plastik berinisial PT AS karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sidang gugatan sederhana tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengatakan PT AS terdaftar di kepesertaan Kantor Cabang Ketenagakerjaan Mangga Dua.
”Perusahaan ini memiliki total tunggakan iuran yaitu Rp54.627.456,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy, hasil dari gugatan tersebut, perusahaan menunggak iuran berinisial PT AS tersebut bersedia membayar dan telah melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan putusan hakim perkara gugatan sederhana diputuskan para pihak berdamai dan berakhir dengan ketetapan pencabutan perkara gugatan sederhana.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja keras membantu BPJS Ketenagakerjaan menyelesaikan permasalahan perusahaan menunggak iuran yang dilakukan secara litigasi dan nonlitigasi,” ungkap Dessy.