IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023.
Keduanya berinisial RD selaku Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun sebelum ditetapkan tersangka, RD dan MH telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumsel, Rabu (14/8/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan (RD dan MH) disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip Kamis (15/8/2024).
Setelah ditetapkan tersangka keduanya pun langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus 2024 – 2 September 2024.