IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023 sebesar Rp25,8 miliar.
Tersangka berinisial RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018-Juni 2023.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Rka Sari mengungkapkan, bahwa RC telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul pemeriksaannya sebagai saksi yang dilakukan secara intensif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny melalui keterangannya, Rabu (21/8/2024).
Meski demikian, Vanny mengakui penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka RC, mengingat yang bersangkutan telah lebih dulu dilakukan tindak penahanan dalam perkara lain.
“Untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena ditahan dalam perkara pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,” tuturnya.