Dalam kasus ini, RC selaku Ketua Tim Asistensi diduga tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan.
“Hal itu mengakibatkan (kegiatan) menjadi tidak terarah dan terjadi penggelembungan harga (mark up),”
Akibatnya, RC pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Yudha Krastawan)