IPOL.ID – Meita Irianty, tersangka penganiayaan balita pada daycare di Depok, Jawa Barat, bakal menjalani Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2024).
Kepala RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan, VeRP atau pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan berdasar permintaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
“Informasinya ada (permintaan), nanti kalau visum kejiwaan perlu observasi juga. Dokter psikiatri diberikan kesempatan 14 hari untuk mengobservasi,” ujar Hariyanto di Kramat Jati, Rabu (7/8/2024).
Secara ketentuan, lanjut dia, VeRP diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
VeRP yaitu keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Jadi berbeda antara Visum Psikiatrikum dengan pemeriksaan jiwa yang biasa. Kalau pemeriksaan jiwa biasa tidak ada observasi, jadi pertanyaan sepintas dan sebagainya,” imbuhnya.