Sedangkan dalam VeRP, psikiatri memiliki waktu 14 hari melakukan observasi untuk menentukan kondisi kejiwaan seseorang terkait proses hukum kasus terkait.
Nantinya hasil pemeriksaan kejiwaan dilakukan psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati yang bakal diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok sebagai alat bukti kasus.
“Kalau ini (Visum et Repertum Psikiatrikum) kita diberi waktu kesempatan observasi 14 hari untuk menentukan status kejiawaan mereka,” tukasnya.
Meita sendiri kini masih menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena gangguan kehamilan, keluhan kesehatan dialami tersangka di antaranya mual, muntah, dan pusing. (Joesvicar Iqbal)