IPOL.ID- Satpol PP Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar razia untuk mengamankan Pak Ogah, pengamen, pedagang asongan, termasuk para pemberi uang atau barang kepada pengemis dan pengelap mobil. Razia itu akan dilangsungkan selama satu bulan selama Agustus dengan mengerahkan ratusan personel.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, operasi itu dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Jakarta.
“Tentu yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Kami juga melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta,” tutur Arifin, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, operasi tersebut menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Selain itu, operasi juga dilakukan bagi para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, serta membeli kepada pedagang asongan.”Atau bagi masyarakat memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil,” jelasnya.(sofian)