IPOl.ID-Komisi Yudisial (KY) segera memanggil dan memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu menyusul laporan yang diterima KY dari pihak keluarga korban, Dini Sera Afrianti.
“KY juga memastikan akan segera memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT (Gregorius Ronald Tannur),” ujar anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Mukti menjelaskan pemanggilan terhadap para hakim tersebut sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY pun berharap agar majelis hakim di sidang Ronald Tannur bersikap koperatif, mengingat keterangan mereka diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik sebagaimana yang telah diterima KY.
“Pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH (Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim) yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Mukti.