IPOL.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menelaah permohonan perlindungan korban dan saksi kasus penganiayaan balita pada daycare di Depok, Jawa Barat.
Kepala Biro Penelahaan Permohonan LPSK, Muhamad Ramdan mengatakan, penelahaan ini dilakukan dengan meminta para pemohon dan pihak-pihak yang memiliki informasi terkait kasus.
Di antaranya penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok yang menetapkan pemilik daycare sekaligus influencer parenting Meita Irianty sebagai tersangka penganiayaan.
“Pertama kita mendalami, kedua permintaan informasi koordinasi dengan aparat terkait, dengan penyidik. Prosesnya sudah sampai mana di Polres Depok,” ujar Ramdan pada awak media di Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).
Koordinasi ini untuk mengetahui kronologis kasus penganiayaan berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, siapa saja saksi yang sudah diperiksa.
Kemudian sudah berapa lama penganiayaan berlangsung, dan ada berapa anak yang menjadi korban penganiayaan pada daycare milik Meita Irianty itu.
LPSK juga bakal meminta keterangan dari pihak keluarga korban dan para saksi kasus yang sudah mengajukan permohonan untuk memastikan sifat pentingnya keterangan.
“Di samping juga ada hak-hak lain yang kita lihat nanti, kecocokan antara saksi dan dalam layanan harus kita seimbangkan. Ini yang kita akan dalami, telaah, investigasi,” jelasnya.
Ramdan menambahkan, dari hasil penelaahan tersebutlah LPSK akan memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan, dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.
Secara ketentuan LPSK dapat memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi, perlindungan fisik, dan fasilitasi restitusi atau ganti rugi.
“Sehingga saksi-saksi dan atau korban benar-benar bersaksi dengan percaya diri (hingga tingkat peradilan). Kemudian bebas dari intimidasi, tekanan, itu yang kita pastikan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)