LPSK juga bakal meminta keterangan dari pihak keluarga korban dan para saksi kasus yang sudah mengajukan permohonan untuk memastikan sifat pentingnya keterangan.
“Di samping juga ada hak-hak lain yang kita lihat nanti, kecocokan antara saksi dan dalam layanan harus kita seimbangkan. Ini yang kita akan dalami, telaah, investigasi,” jelasnya.
Ramdan menambahkan, dari hasil penelaahan tersebutlah LPSK akan memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan, dan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan.
Secara ketentuan LPSK dapat memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural, hak atas informasi, perlindungan fisik, dan fasilitasi restitusi atau ganti rugi.
“Sehingga saksi-saksi dan atau korban benar-benar bersaksi dengan percaya diri (hingga tingkat peradilan). Kemudian bebas dari intimidasi, tekanan, itu yang kita pastikan,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
