IPOL.ID – Kasus seorang mahasiswi berinisial MP, 21, yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, diduga gunakan amphetamine. Sehingga dalam kasusnya pelanggar lalu lintas dapat dipidana.
Dikatakan oleh Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto bahwa di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur tentang Tata Cara Berlalu Lintas yang benar, dan ketentuan pidananya, baik tindak pidana pelanggarannya atau dampak dari perbuatan tersebut yang diduga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
“Dalam penjelasannya penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau minum-minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,” kata Budiyanto dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (4/8/2024).