Dijelaskan Budiyanto bahwa oknum Mahasiswi yang mengemudikan kendaraan bermotor dan positif narkoba merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Mengemudikan ranmor dengan mengonsumsi obat-obatan terlarang (Narkoba) sudah pasti akan menurunkan kemampuan dan daya konsentrasi,” jelas Budiyanto.
Menurutnya, menurunnya konsentrasi sudah barang tentu akan mempengaruhi kesetabilan mengendalikan kendaraan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Terlebih hasil pemeriksaan polisi jika oknum Mahasiswi yang diduga positif narkoba itu menabrak Ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas, pelaku dapat dikenakan adanya unsur sengaja.
“Karena seharusnya dia sadar dan tahu bahwa mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh obat terlarang sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain bahkan dapat mengakibatkan fatalitas laka lantas,” imbuhnya.