IPOL.ID – Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menjadi Keynote Speaker dalam Rapat Koordinasi Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan tema ‘Kesiapan Pemda dalam Implementasi Opsen Pajak Daerah’ yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, di Hotel Grand Claro, Makassar, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Jufri Rahman mengatakan, rapat koordinasi ini adalah tindak lanjut atas ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Opsen ini adalah tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di aturan peralihan dikatakan bahwa selambat-lambatnya tiga tahun setelah diberlakukannya undang-undang ini maka diterapkan. Artinya, 5 Januari 2025 nanti opsen ini berlaku,” jelas Jufri Rahman.