Kemudian pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait pengendalian rokok selama sepuluh tahun terakhir (2014-2024), namun kebijakan-kebijakan dalam instrumen MPOWER masih belum optimal. Kenaikan cukai setiap tahun belum agresif menekan angka prevalensi perokok.
Lalu inovasi kebijakan pengendalian rokok rentan sulit diwujudkan. Karena hanya sedikit kementerian secara aktif dan optimis untuk merealisasikannya, sehingga masih memerlukan political will kuat dari Presiden, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
Tantangan eksternal terbesar kebijakan pengendalian rokok, yaitu masih ada campur tangan industri melalui lobi politik dan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada daerah.
Skor Tobacco Industry Interference (TII) index di Indonesia masih 84, tergolong tinggi menurut laporan Global Tobacco Interference.
Hasil evaluasi kebijakan dan banyaknya tantangan dihadapi, harmonisasi antara kementerian/lembaga di pemerintahan selanjutnya diharapkan dapat memperkuat implementasi, penegakan, dan pengawasan dari aturan telah ada. Baik PP No. 28 Tahun 2024 maupun aturan terkait lainnya, untuk melindungi hak kesehatan masyarakat dan mewujudkan generasi unggul masa mendatang.

