Dinilainya, pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab lebih banyak atas hak perlindungan kesehatan publik. Diikuti kementerian-kementeriannya.
Dari sisi fiskal, Analisis Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Sarno mengatakan, pengendalian konsumsi rokok memerlukan aspek fiskal. Hanya saja ini membutuhkan kombinasi antara kebijakan fiskal (cukai dan harga) serta kebijakan non fiskal.
“Karena cukai tak dapat berdiri sendiri. Di sisi lain, kita sudah menaikkan batas harga jual eceran. Kompleksitas strata tarif cukai, kita berusaha melakukan penyederhanaan, perlahan setiap tahun, sambil kita coba terus melihat evaluasi di lapangan,” ujar Sarno.
Melanjuti sisi non fiskal, Renova Siahaan, Perencana Madya Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, ikut mempertegas kembali.
“Di balik angka 7,4% pada data SKI 2023, masih menyisakan banyak tantangan. Walau sebenarnya sudah ada banyak progres, baik dari sisi fiskal dan non fiskal, upaya kita belum berhasil. Tentu saja ini akan menjadi komitmen pemerintah, sejalan visi misi Presiden terpilih untuk mewujudkan SDM berdaya saing, maka indikator merokok harus terus kita sesuaikan antara RPJMN nanti dengan PP Kesehatan No 28 Tahun 2024,” jelas Renova.

