IPOL.ID – KPU telah mensahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. PKPU ini mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
Pengesahan ini KPU lakukan setelah draft PKPU Pilkada 2024 telah mendapat persetujuan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri.
“Apakah bisa kita setuju (PKPU Pilkada)?” tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat konsultasi KPU bersama Kemendagri.
Seluruh anggota Komisi II DPR dan peserta rapat konsultasi pun langsung setuju.
Seperti apa isi putusan MK yang termuat di PKPU, berikut ini penjelasan lengkapnya.
Pasal 11 PKPU Pilkada 2024
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut; dan