Pahala menegaskan, pemerintah melakukan penyelesaian kasus secara menyeluruh dengan turut memperhatikan kondisi darurat yang membutuhkan repatriasi WNI. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan instansi lainnya.
“Selain itu, kami juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dalam situasi darurat, termasuk di zona konflik dan bencana alam,” ujarnya.
Selain infrastruktur hukum, lanjut Pahala, pemanfaatan teknologi digital turut memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Melalui pemanfaatan teknologi seperti SMS Blast, Portal PeduliWNI, dan Save Travel, Kemenlu berusaha menjangkau dan memberikan bantuan kepada para WNI yang mengalami masalah.
Menurutnya, teknologi digital ini telah dikembangkan untuk memudahkan komunikasi dan pelaporan bagi WNI yang menghadapi masalah. Melalui aplikasi ini, WNI dapat langsung mengakses bantuan dari kantor perwakilan Indonesia terdekat jika mereka mengalami situasi darurat.
