IPOL.ID – Puluhan ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada Jakarta 2024 bakal direkrut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur. Pendaftaran pun akan segera dibuka.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Jakarta Timur, Marhadi mengungkapkan bahwa dalam Pilkada Jakarta 2024 ini pihaknya akan merekrut sebanyak 29.008 anggota KPPS.
Berdasar jadwal yang sudah ditetapkan, proses penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pilkada Jakarta 2024. Sedianya akan berlangsung selama 17-28 September 2024.
“Jumlah TPS (tempat pemungutan suara) di Jakarta Timur 4.144, satu TPS ada tujuh orang. Jadi kebutuhan KPPS yang direkrut 29.008,” ungkap Marhadi di Jakarta Timur, pada Minggu (15/9/2024).
Persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS di Pilkada Jakarta 2024, meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, berintegritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
