Tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol.
Lalu berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat.
Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.
“Untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Jadi bukan membuat surat pernyataan sendiri kalau dia sehat. Harus dari fasilitas kesehatan,” tegasnya.
Marhadi menuturkan, pihaknya berharap Dinas Kesehatan DKI Jakarta nantinya dapat membantu memfasilitasi calon anggota KPPS dalam membuat surat keterangan sehat.
Sehingga diharapkan nantinya para calon anggota KPPS dapat difasilitasi membuat surat keterangan sehat di Puskesmas Kecamatan sesuai dengan domisili masing-masing.
