IPOL.ID – Sebanyak 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi diamankan dari empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba jaringan internasional asal Malaysia dimusnahkan jajaran Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Kamis (26/9/2024).
Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Sabarudin Ginting mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 15.486 gram sabu dan 48.572 butir ekstasi ini dilakukan sesuai amanah Undang-Undang (UU).
“Dari empat tersangka yang kita tangkap hasil pengintaian tim saat para pelaku menggunakan jalur darat setelah menerima sabu dari jaringan Malaysia. Namun saat sedang berada di Jalan Raya Medan-Aceh, Pangkalan Brandan, Sumatera Utara (Sumut) mau dibawa ke Medan menggunakan mobil dapat digagalkan,” terang Sabarudin Ginting di Markas BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2024).
Sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi didapatkan tim gabungan BNN bersama TNI dari hasil penangkapan tiga pelaku berinisial AL alias Doles, A alias Lah alias Libanon, dan F, pada Kamis (22/8/2024) lalu.