IPOL.ID – Dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi. Salah satunya dengan memberikan akses kemudahan pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui berbagai kanal pembayaran.
Selain kemudahan akses kanal pembayaran, BPJS Kesehatan juga mempunyai program untuk meringankan pembayaran iuran kepada peserta JKN segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) atau cicilan.
“Saat ini peserta PBPU dan BP dapat melakukan pembayaran Iuran JKN melalui channel perbankan, dan kanal pembayaran lainnya. Kami juga selalu mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung dan berbagai media seperti, telecollecting, WA/SMS Blast, E-mail Blast dan Kader JKN yang datang langsung kepada peserta JKN. Akan tetapi masih ada saja peserta yang tidak rutin membayar iuran sehingga status kepesertaannya tidak aktif,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho.