Yayak megungkapkan bahwa jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sendiri sudah mencapai 1.903.518 jiwa, termasuk peserta segmen PBPU sebanyak 152.728 jiwa .
Di sisi lain, per 31 Agustus 2024, jumlah peserta yang tidak aktif membayarkan iuran di wilayah Jakarta Utara cukup banyak yakni 34.073 jiwa. Data tersebut membuktikan bahwa masih banyak peserta JKN segmen PPBU dan BP tidak rutin membayar iuran.
“Dan di antara peserta yang saat ini memiliki tunggakan akan ada potensi menemukan kendala dalam mengakses layanan kesehatan saat bersangkutan sakit karena kepesertaan JKN tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran yang dimilikinya cukup besar. Peserta yang dulunya tidak membayar iuran secara rutin dan memiliki tunggakan yang cukup besar, dapat memanfaatkan kemudahan dengan mendaftar program ini (REHAB). Sehingga apabila nanti tunggakannya telah lunas, Kartu JKN mereka dapat aktif dan dapat digunakan. Program ini dihadirkan sebagai salah satu solusi dan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan agar status kepesertaan aktif kembali sehingga peserta JKN mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan saat membutuhkan,” ujar Yayak.
