Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Pelunasan Tunggakan Iuran JKN Melalui Rehab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Pelunasan Tunggakan Iuran JKN Melalui Rehab
Nasional

BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan Pelunasan Tunggakan Iuran JKN Melalui Rehab

Iqbal
Iqbal Published 27 Sep 2024, 16:30
Share
4 Min Read
HADIRKAN
SHARE

Yayak megungkapkan bahwa jumlah kepesertaan JKN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia. Sedangkan di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sendiri sudah mencapai 1.903.518 jiwa, termasuk peserta segmen PBPU sebanyak 152.728 jiwa .

Di sisi lain, per 31 Agustus 2024, jumlah peserta yang tidak aktif membayarkan iuran di wilayah Jakarta Utara cukup banyak yakni 34.073 jiwa. Data tersebut membuktikan bahwa masih banyak peserta JKN segmen PPBU dan BP tidak rutin membayar iuran.

“Dan di antara peserta yang saat ini memiliki tunggakan akan ada potensi menemukan kendala dalam mengakses layanan kesehatan saat bersangkutan sakit karena kepesertaan JKN tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran yang dimilikinya cukup besar. Peserta yang dulunya tidak membayar iuran secara rutin dan memiliki tunggakan yang cukup besar, dapat memanfaatkan kemudahan dengan mendaftar program ini (REHAB). Sehingga apabila nanti tunggakannya telah lunas, Kartu JKN mereka dapat aktif dan dapat digunakan. Program ini dihadirkan sebagai salah satu solusi dan kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan agar status kepesertaan aktif kembali sehingga peserta JKN mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan saat membutuhkan,” ujar Yayak.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, IPL BPJS Kesehatan, Program REHAB, Tunggakan Iuran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karodokpol Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Nyoman Eddy (tengah) dan para pejabat Polri memberikan keterangan terkait identifikasi tujuh jenazah di Kali Bekasi, dalam konfrensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/dok/ipol.id Penyebab Tewasnya 7 Remaja di Kali Bekasi Belum Bisa Dipastikan, Polri Minta Waktu
Next Article Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi IUP di Kaltim, Ada dari Unsur Pemerintah dan Swasta

TERPOPULER

TERPOPULER
ress
Jakarta Raya

Warga Tugu Utara Keluhkan Tagihan PAM Tiga Bulan Capai Rp17 Juta di Reses Bunda Neneng

Headline
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Diskusi GIK UGM Ricuh
16 Jun 2026, 20:15
HeadlineHukum
KPK Siap Analisa Fakta Persidangan Soal Aliran Dana kepada Dirjen Bea Cukai
16 Jun 2026, 12:56
Ekonomi
Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
16 Jun 2026, 11:58
HeadlineJabodetabek
BMKG Perkirakan Hampir Seluruh wilayah Indonesia bakal Diguyur Hujan hari ini
16 Jun 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?