IPOL.ID – Aksi pembunuhan dilakukan adik ipar berinisial NFP, 30, terhadap kakak iparnya Beny Noya, 48, terjadi di Jalan AMD, Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (12/9/2024) malam. Motifnya lantaran dendam kesumat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, NFP dendam karena istrinya pernah dilecehkan oleh adik kandung Beny Noya. Sehingga NFP membunuh kakak iparnya.
“Ada peristiwa sebelumnya terjadi pelecehan seksual. Ini istrinya NFP dilecehkan oleh adik daripada korban,” ungkap Kombes Nicolas didampingi Kapolsek Ciracas, Kompol Agung di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (13/9/2024) siang.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Ciracas, NFP mengaku peristiwa pelecehan seksual dialami istrinya terjadi enam tahun silam, dan sejak awal sudah diberitahukan persoalan itu kepada Beny.
NFP yang tidak terima soal tindak pelecehan menimpa istrinya tersebut, dengan harapan agar Beny dapat menegur pelaku pelecehan (adik korban), tapi menurut NFP kakak iparnya tersebut justru malah membela adik kandungnya.
“Pelaku sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka merupakan adik ipar ini merasa bahwa korban dalam hal ini kakak ipar malah membantu adik kandungnya dan menyalahkan korban kakak iparnya ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Nicolas menjelaskan, selama enam tahun itu NFP terus menaruh dendam kepada Beny, hingga pada Kamis (12/9/2024) malam, tersangka yang mengendarai motor bertemu dengan korban yang mengemudikan mobil di Jalan AMD di lokasi kejadian.
Namun sebelum bertemu Beny, NFP sempat menyiapkan badik yang biasanya ditempatkan di dalam bagasi sepeda motor, dengan alasan untuk membela diri bila terjadi cekcok.
“Dia menghampiri kakak ipar, selanjutnya terjadi argumentasi, cekcok, saling nantang-menantang. Di situ korban mengeluarkan kata-kata kotor yang membuat NFP semakin marah dan benci,” tuturnya.
Lantaran NFP memendam dendam yang sudah lama. Lalu NFP menikam Beny secara membabibuta saat berada di dalam mobil, ironinya tindakan pembunuhan itu disaksikan dua anak korban yang saat kejadian berada di dalam kendaraan roda empat itu.
Saat NFP berupaya kabur, namun dapat diamankan warga sekitar dan personel Unit Reskrim Polsek Ciracas dengan barang sebilah senjata tajam jenis badik digunakan membunuh Beny.
“Jadi dalam peristiwa ini motif adalah rasa dendam yang kesumat, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi,” tegas Nicolas.
Atas perbuatannya NFP disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup penjara, atau maksimal 20 tahun penjara. Diamankan juga barang bukti sebilah badik.
“Tersangka NFP kini telah dilakukan penahanan,” pungkas Nicolas. (Joesvicar Iqbal)