“Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015,” sambung dia.
Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.
Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Diketahui, pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.
“Walaupun pasangan calon tunggal, KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1 atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” ujarnya.
Pilkada Ulang
Langkah selanjutnya jika surat suara tak berfoto yang menang, KPU bakal menggelar pilkada ulang. Soal ini, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 tertulis bahwa pemilu berikutnya harus digelar oleh KPU.