Selanjutnya pada hari yang sama, Bank BSI secara otomatis memotong Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 26,95 persen dari rekening Hakim Agung , diluar pemotongan untuk penitera pengganti sebesar 7,5 persen, panitera muda kamar 1 persen, operator 3,55 persen dan staff majelis kolektif 2 persen (untuk perkara dengan majelis 3 hakim), potonngan yang sama juga untuk Perkara dengan majelis 5 hakim dan Perkara dengan Hakim Tunggal.
Potongan yang awalnya dilakukan tanpa persetujuan tertulis dan/atau lisan dari Hakim Agung, dan dikumpulkan di rekening penampungan yang diduga dikelola oleh sdr. AN .Sehingga patut diduga adanya potongan sebesar 26,95 persen adalah perbuatan korupsi yang terjadi atas sepengetahuan pimpinan Mahkamah Agung dan merugikan Para Hakim Agung yang berhak.
“IPW mendapat informasi Pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung. Selanjutnya diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai, yang pada pokoknya menyatakan bersedia dilakukan pemotongan honorarium Dana Honorarium Penanganan Perkara sebesar 40 persen, dengan rincian 26,95 persen untuk “tim pendukung teknis yudisial”, sisanya dibagikan kepada supervisor dan tim pendukung administrasi yudisial.