IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan TA 2016-2020. Ketiga tersangka itu berasal dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya.
“Para tersangka di antaranya berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari melalui keterangannya Jumat (20/9/2024).
Vanny menjelaskan penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait rasuah. Sebelum ditetapkan tersangka, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejati Sumsel, Kamis (19/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status para saksi tersebut menjadi tersangka.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, terhitung sejak 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024,” jelas Vanny.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA 2016-2020. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan dugaan kerugian negara hingga sebesar Rp1,3 triliun. (Yudha Krastawan)