IPOL.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keputusan resmi untuk memperpanjang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM pada tahun depan. Meskipun, yang memanfaatkan insentif itu banyak.
“Kemenkeu masih mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat ditemui di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (9/9/24)
Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pemberian insentif itu sebetulnya hanya salah satu bentuk keberpihakan pemerintah untuk terus mendorong bisnis UMKM. ”Sejauh ini masih kami menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kebijakan tersebut,” katanya.
Dia menambahkan, dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP juga telah ditegaskan bahwa bagi UMKM yang memiliki penghasilan atau omzet Rp 5000 juta tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.