“Nanti kita lihat arahan Bu Menteri, ya. Memang itu pasti akan selalu kita evaluasi, sama seperti insentif-insentif yang lain,” kata Febrio.
Menurutnya, insentif PPh untuk UMKM itu memberikan dampak yang positif terhadap UMKM. Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok usaha tersebut.
Keberpihakan itu, lanjut dia, juga terlihat pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta.
Cermin lain keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat pada anggaran perpajakan yang dinikmati oleh UMKM.
“Kalau di belanja perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun rata-rata satu tahun itu manfaatnya langsung dinikmati oleh UMKM,” jelas dia.
Berakhirnya kebijakan insentif PPh final 0,5 persen untuk UMKM termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam aturan itu, juga disebutkan bahwa Pemerintah mengenakan tarif PPh Final 0,5 persen hanya bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.