Pihak Kemlu mengimbau para WNI berhati-hati atas tawaran kerja di luar negeri. Khususnya tawaran kerja yang tak dilengkapi visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.
Sebelumnya, seorang warga Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial SA (27) disekap di wilayah Myawaddy, Myanmar. Wilayah itu disebut sulit dijangkau karena dikuasai kelompok bersenjata.
“Otoritas Myanmar sendiri pun tidak dapat menjangkau,” kata Diplomat Muda Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rina Komaria, dilansir Antara, Senin (12/8/2024).
Kemlu telah menerima laporan aduan mengenai kasus tersebut dan kini sudah ditangani oleh KBRI Yangon, Myanmar. Saat ini Pemerintah Indonesia masih berkoordinasi dengan otoritas Myanmar untuk menangani kasus tersebut.
“Masih koordinasi dengan otoritas Myanmar, wilayahnya daerah konflik sehingga prosesnya kompleks,” kata Rina.
Pihak keluarga korban, Daniel, mengatakan SA awalnya diajak temannya, Risky, untuk bekerja di Thailand dengan gaji sebesar 10 ribu dolar AS atau Rp 150 juta. SA bersama Risky meninggalkan Indonesia pada 11 Juli 2024.
