IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan kepemilikan aset mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno (TW) dan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
“Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan peran dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka dan kepemilikan aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Selain kedua saksi tersebut, KPK juga mendalami soal materi yang sama kepada sejumlah saksi lainnya. Para saksi tersebut adalah dua orang dosen bernama Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto.
Lalu, pegawai negeri sipil (PNS) bernama Reza Anshar, Sarka Eladjouw, Yerrie Pasilia, Nirwan MT Ali, dan M Hafid Harly.
Namun, KPK belum menjelaskan soal nominal gratifikasi dan aset-aset AGK yang sedang ditelusuri oleh penyidik lembaga antirasuah.