memiliki jaminan kesehatan yang aktif. Untuk pengecekan status kepesertaan masyarakat bisa mengakses kanal online seperti aplikasi Mobile JKN dan layanan Pandawa melalui Whatsapp,” ujar Ropik.
Akan tetapi Ropik mengungkapkan bagi masyarakat yang memang tidak memiliki akses untuk mendapatkan layanan online karena terkendala jaringan internet, masih dapat mengakses layanan administrasi di layanan JKN yang terdapat di Kantor Bupati Administrasi Kepulauan Seribu. Diharapkan agar layanan JKN dapat diakses oleh masyarakat secara mudah, dan kami juga berencana untuk mengupayakan BPJS Keliling di pulau yang sudah diidentifikasi peserta yang nonaktif terbanyak.
“Pada akhirnya kami juga mengharapkan dukungan dari Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu menghimbau masyarakat untuk menggunakan JKN sesuai dengan haknya, dan tidak menggunakan hak orang lain. Dan selalu mengecek status kepesertaannya aktif atau tidak, karena mulai bulan Juli, kepesertaan JKN akan menjadi persyaratan dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam masa uji coba dari bulan Juli – Oktober masyarakat hanya perlu menunjukkan kepesertaan JKN,” tutup Ropik. (ahmad)

